Sabtu, 08 Mei 2010

Tafsir Rajam dalam Islam

Rajam adalah sanksi hukum berupa pembunuhan terhadap para pelaku zina muhshan (yaitu orang ‎yang berzina sementara ia sudah pernah menikah atau masih dalam ikatan pernikahan dengan ‎orang lain). Rajam dilakukan dengan cara menenggelamkan sebagian tubuh yang bersangkutan ke ‎dalam tanah, lalu setiap orang yang lewat diminta melemparinya dengan batu-batu sedang (hijarah ‎mu`tadilah) sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Hukum rajam pernah berlaku pada zaman ‎Nabi Musa. Dalam Perjanjian Lama, Ulangan 22: 22 disebutkan, “Apabila seseorang kedapatan ‎tidur dengan seorang perempuan yang bersuami, maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki ‎yang telah tidur dengan perempuan itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kau hapuskan ‎yang jahat itu dari antara orang Israel”.

Bahkan seorang gadis perawan pun ketika berzina harus dihukum mati. Disebutkan dalam ayat 23 ‎dalam pasal dan surah yang sama Perjanjian Lama, “Apabila ada seorang gadis yang masih perawan ‎dan yang sudah bertunangan–jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan ‎dia, maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota dan kamu lempari ‎dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-‎laki itu, karena ia telah memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kau hapuskan ‎yang jahat itu dari tengah-tengah mereka”. Mungkin berdasar kepada dalil-dalil itu, ketika di ‎Madinah Rasulullah SAW pernah merajam laki-laki dan perempuan Yahudi yang berzina.‎

Dalam al-Qur’an, ayat rajam tak tercantum. Namun, sejumlah kitab fikih menjelaskan bahwa pada ‎mulanya ayat rajam itu temaktub dalam al-Qur’an. Dalam perkembanganya, ayat itu dihapuskan ‎walau hukumnya tetap berlaku (naskh al-rasm wa baqa’ al-hukm). Ayat tersebut berbunyi al-syaiku ‎wa al-syaikhatu idza zanaya farjumuhuma al-battatah nakalan min Allah (laki-laki dan perempuan ‎yang berzina, maka rajamlah secara sekaligus, sebagai balasan dari Allah). Ayat inilah yang ‎menjadi pegangan para ulama pendukung hukum rajam. Sebuah hadits menyebutkan, “inna al-rajm ‎haq fi kitabillah `ala man zana idza ahshana min al-rijal wa al-nisa’, idza qamat al-bayyinah, aw ‎kana al-haml, aw al-i`tiraf”. Bahwa sesungguhnya rajam itu ada di dalam Kitabullah, yang wajib ‎diperlakukan buat laki-laki dan perempuan yang berzina muhshan, ketika sudah cukup bukti, atau ‎sudah hamil atau mengaku berzina.

Dikisahkan bahwa hukum rajam pernah diterapkan pada zaman Nabi. Yaitu, ketika Ma`iz ibn ‎Malik al-Aslami dan Ghamidiyah yang mengaku (i`tiraf) kepada Nabi bahwa dirinya telah berzina ‎dengan seorang perempuan. Dengan itu, mereka meminta untuk dirajam. Nabi berkali-kali menolak ‎dan tak segera memenuhi permintaan yang bersangkutan. Namun, mereka tetap ngotot bahwa ‎dirinya telah melakukan zina muhshan. Akhirnya Nabi “terpaksa” menyanksinya dengan dirajam. ‎Mungkin Nabi berharap agar yang bersangkutan tak mengaku berzina secara terus terang. Toh, ‎dalam kesendiriannya ia bisa bertaubat kepada Allah SWT atas dosa-dosanya. ‎

Kini banyak orang bertanya tentang perlu dan tidaknya menerapkan hukum rajam. Saya kira ada ‎beberapa hal yang perlu dikemukakan. Pertama, rajam dalam Islam termasuk syar`u man qablana ‎‎(syariat pra-Islam). Al-Qur’an banyak mengintroduksi hukum-hukum yang berlaku pada era ‎sebelum Islam, seperti hukum Yahudi. Di samping soal rajam, al-Qur’an misalnya mengutip syariat ‎Nabi Musa yang memperbolehkan bunuh diri. Allah SWT berfirman dalam al-Qur’an (al-Baqarah: ‎‎54), “Ingatlah ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Hai kaumku, sesungguhnya kalian telah ‎menganiaya diri kalian sendiri karena kalian telah menjadikan anak lembu sebagai sesembahan ‎kalian, maka bertaubatlah kepada Tuhan yang menciptakan kalian dan bunuhlah diri kalian sendiri. ‎Hal itu adalah lebih baik bagi kalian pada sisi Tuhan yang menciptakan kalian. Maka Allah akan ‎menerima taubat kalian. Sesungguhnya Dia adalah Yang Maha Menerima taubat dan Maha ‎Penyayang”.‎

Para ulama fikih sendiri berbeda pendapat tentang posisi syar’u man qablana sebagai dalil hukum ‎‎(hujjah syar’iyah). Sebagian ulama berpendapat bahwa syar`u man qablana menjadi bagian ajaran ‎Islam jika itu sudah disebut dalam al-Qur’an. Sebagian yang lain berkata, bahwa syar’u man ‎qablana bukanlah syari’at kita (umat Islam) karena itu kita tak boleh menjadikannya sebagai dalil ‎hukum. Dengan argumen itu tak sedikit para ulama yang menolak pemberlakuan syar’u man ‎qablana. Dengan itu, menurutnya, hukum rajam tak perlu diterapkan sebagaimana kita tak ‎menerapkan hukum bunuh diri sebagai jalan taubat, sekalipun itu sudah tercantum dalam al-‎Qur’an.‎

Kedua, rajam tak efektif menjerakan para pelaku perzinaan, karena yang bersangkutan sudah ‎meninggal dunia. Ia tak sempat lagi memperbaiki diri. Padahal, jelas dikemukakan para ahli fikih ‎bahwa sanksi-sanksi hukum dalam Islam berfungsi untuk menjerakan para pelaku pidana (al-hudud ‎zawajir la jawabir). Ketiga, rajam akibat perzinaan muhshan dalam konteks sekarang potensial ‎merugikan perempuan. Kaum perempuan tak mudah untuk menghindar dari tuduhan zina ‎sekiranya telah terjadi kehamilan sementara yang bersangkutan diketahui publik tak punya suami. ‎Sementara pezina laki-laki bisa menghindar dari dakwaan zina, terlebih menghadirkan empat orang ‎saksi yang melihat secara persis perzinaan itu, seperti dikehendaki al-Qur’an, bukanlah perkara ‎mudah.‎

Keempat, kelompok Mu’tazilah dan Khawarij berpendapat ayat apalagi hadits yang menegaskan ‎tentang hukum rajam bagi pezina muhshan sudah dihapuskan oleh ayat al-Qur’an (al-Nur: 2), yaitu ‎‎“al-zaniyatu wa al-zani fajlidu kulla wahidin minhuma mi’ata jaldatin wa la ta’khudkum bihima ‎ra’fatun fi din Allah in kuntum tu’minuna bi Allah wa al-yawm al-akhir wa al-yasyhad ‎‎`adzabahuma tha’ifatun min al-mu’minin” (pezina perempuan dan laki-laki, pukullah sebanyak ‎‎100 kali pukulan. Janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan ‎agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Hendaklah pelaksanaan hukuman ‎mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman). Memang al-Qur’an sendiri, seperti ‎dalam Mushaf Utsmani, tak membedakan antara pezina muhshan dan ghair muhshan. ‎Pertimbangan ini sekalipun hadir dengan argumen yang belum kukuh bisa dipertimbangkan sebagai ‎salah satu argumen untuk menolak penerapan hukum rajam.

Kelima, al-Qur’an tak memberikan hukum tunggal bagi orang yang berzina. Jika kita sepakat bahwa ‎zina adalah perbuatan keji (fahisyah), maka sanksi hukum bagi pezina, baik yang muhshan ‎maupun yang bukan, maka al-Qur’an memberi sanksi tahanan rumah seumur hidup. Disebutkan ‎dalam al-Qur’an (surat al-Nisa’: 15), “Dan terhadap perempuan yang mengerjakan perbuatan keji, ‎hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu yang menyaksikannya. Kemudian apabila mereka ‎telah memberi persaksian, maka kurunglah perempuan-perempuan itu sampai mereka menemui ‎ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepada mereka”.‎

Bahkan di ayat berikutnya (ayat 16) tak dijelaskan jenis hukuman bagi para pezina, “Dan terhadap ‎dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kalian, maka berilah hukuman kepada ‎keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. ‎Sesungguhnya Allah maha Penerima Taubat dan Maha Penyayang”. Qatadah dan al-Sudi ‎berpendapat bahwa yang dimaksud dengan adzuhuma dalam ayat itu adalah dengan cara ‎mempermalukan, menjelek-jelekkan, dan mencacinya (al-taubikh wa al-ta`yir wa al-sabb). Kalu ‎kita bersepakat dengan ulama yang menolak konsep nasikh-mansukh dalam al-Qur’an, maka ayat ‎ini tak bisa dianulir oleh ayat dan hadits yang memerintahkan rajam dan hukuman dera sebanyak ‎‎100 kali deraan. Mujahid misalnya berpendapat bahwa ayat 15 surat al-Nisa’ adalah sanksi hukum ‎bagi pezina perempuan, sementara ayat 16 surat yang sama adalah sanksi hukum bagi para pezina ‎laki-laki. (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Jilid III, hlm. 80)

Akhirnya, bisalah dikatakan bahwa ayat yang terkait dengan sanksi hukum seperti rajam ‎merupakan fikih jinayat al-Qur’an yang pada tingkat implementasinya tak otomatis bisa dijalankan. ‎Artinya, umat Islam bisa mencari sanksi-sanksi hukum yang paling mungkin dan efektif untuk ‎menjerakan para pelaku kriminal. Bisa dengan cara dipenjara atau yang lainnya. Ibn Zaid pernah ‎mengusulkan agar orang yang berzina dilarang menikah sampai yang bersangkutan meninggal ‎dunia. (Al-Qurthubi, Tafsir al-Qurthubi, Jilid III, hlm. 79). Sebagian ulama, seperti Muhammad ‎Syahrur, berpandangan bahwa hukum potong tangan dan rajam merupakan hukum maksimal (al-‎hadd al-a`la) yang hanya bisa dijalankan ketika sanksi-sanksi hukum di bawahnya tak lagi efektif ‎untuk mengurangi tingkat kriminalitas.

Dengan memperlakukan ayat-ayat jinayat sebagai fikih al-Qur’an, maka kita tak lagi terikat untuk ‎memaksakan penerapan sanksi-sanksi hukum itu seperti yang secara harafiah disebut dalam al-‎Qur’an. Kita bisa mencari jenis-jenis hukum lain yang lebih relevan dan sesuai dengan konteks ‎keindonesiaan kita. Yang penting tujuan dari sanksi-sanksi hukum Islam untuk menjerakan para ‎pelaku tindak pidana sudah tercapai. Wallahu A`lam Bishshawab.‎


Sumber: http://shofiyullah.wordpress.com

1 komentar:

achillmacadam mengatakan...

Slots for Fun - Maven Casino & Hotel - Mapyro
Slots available at 여주 출장안마 Maven 군산 출장마사지 Casino & Hotel, including: 인천광역 출장샵 Blackjack, Craps, Slots, 춘천 출장마사지 Craps, Roulette, and 진주 출장안마 Live Dealer.

Posting Komentar